Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Kawasan Senen Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/07/2022, 14:17 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HR (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial AF (18) di dalam kamar hotel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Pasalnya kami kenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ujar Komarudin di Mapolsek Senen, Senin (25/7/2022).

Awalnya, Polsek Senen menangkap pelaku berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri.

Baca juga: Hendak Kabur ke Bogor, Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Kawasan Senen Ditangkap Polisi

"Empat jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap di sebuah kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Palmerah," ujar Komarudin.

"Di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpangi KRL jurusan Tanah Abang - Parung," sambung dia.

Komarudin mengungkapkan, mulanya Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan terkait penemuan mayat di salah satu kamar hotel di kawasan Senen.

"Dilaporkan sore tepat pukul 14.30 WIB, kami mendapat laporan terkait adanya temuan mayat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya," ucap Komarudin.

Baca juga: Luka Jeratan di Leher Diduga Jadi Penyebab Tewasnya Wanita di Hotel Kawasan Senen

"Kejadian diperkirakan pukul 12.00 WIB siang, ketahuan oleh karyawan hotel karena waktu menginap sudah habis," sambung dia.

Kemudian, karena waktu menginap telah berakhir, namun penghuni kamar tak kunjung keluar, pegawai hotel berusaha menggedor kamar hotel tersebut.

"Lalu ditunggu hingga pukul 14.00 WIB, (pintu kamar) dibuka paksa dan (korban) ditemukan sudah meninggal," katanya.

Komarudin mengatakan, AF tewas setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan HR.

"Sesosok mayat jenis kelamin perempuan dengan dugaan kekerasan pada tubuh korban ada luka bekas jeratan di leher," ujar Komarudin.

Komarudin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku HR memesan kamar hotel untuk menginap pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kemudian, setelah berada di dalam kamar hotel, pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi media sosial. AF merupakan seorang terapis tersebut.

Menurut Komarudin, pelaku kesal karena tidak puas terhadap pelayanan pijat yang diberikan AF.

"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh dan langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," ungkapnya.

Setelah dipastikan korban tak bergerak, pelaku melucuti barang AF dan kemudian berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kamar hotel.

"Setelah itu menggunakan ojek atau transportasi (pelaku) ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri. Pelaku kabur ke Bogor karena itu alamat rumahnya," ucap Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com