Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Kawasan Senen Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/07/2022, 14:17 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HR (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial AF (18) di dalam kamar hotel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Pasalnya kami kenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ujar Komarudin di Mapolsek Senen, Senin (25/7/2022).

Awalnya, Polsek Senen menangkap pelaku berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri.

Baca juga: Hendak Kabur ke Bogor, Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Kawasan Senen Ditangkap Polisi

"Empat jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap di sebuah kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Palmerah," ujar Komarudin.

"Di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpangi KRL jurusan Tanah Abang - Parung," sambung dia.

Komarudin mengungkapkan, mulanya Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan terkait penemuan mayat di salah satu kamar hotel di kawasan Senen.

"Dilaporkan sore tepat pukul 14.30 WIB, kami mendapat laporan terkait adanya temuan mayat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya," ucap Komarudin.

Baca juga: Luka Jeratan di Leher Diduga Jadi Penyebab Tewasnya Wanita di Hotel Kawasan Senen

"Kejadian diperkirakan pukul 12.00 WIB siang, ketahuan oleh karyawan hotel karena waktu menginap sudah habis," sambung dia.

Kemudian, karena waktu menginap telah berakhir, namun penghuni kamar tak kunjung keluar, pegawai hotel berusaha menggedor kamar hotel tersebut.

"Lalu ditunggu hingga pukul 14.00 WIB, (pintu kamar) dibuka paksa dan (korban) ditemukan sudah meninggal," katanya.

Komarudin mengatakan, AF tewas setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan HR.

"Sesosok mayat jenis kelamin perempuan dengan dugaan kekerasan pada tubuh korban ada luka bekas jeratan di leher," ujar Komarudin.

Komarudin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku HR memesan kamar hotel untuk menginap pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kemudian, setelah berada di dalam kamar hotel, pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi media sosial. AF merupakan seorang terapis tersebut.

Menurut Komarudin, pelaku kesal karena tidak puas terhadap pelayanan pijat yang diberikan AF.

"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh dan langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," ungkapnya.

Setelah dipastikan korban tak bergerak, pelaku melucuti barang AF dan kemudian berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kamar hotel.

"Setelah itu menggunakan ojek atau transportasi (pelaku) ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri. Pelaku kabur ke Bogor karena itu alamat rumahnya," ucap Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com