Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Ajukan Banding

Kompas.com - 26/07/2022, 14:29 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat, meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari hukuman penjara.

Diketahui pada Senin (25/7/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Mery yang berprofesi sebagai dokter itu.

Hal itu termaktub dalam putusan PN Tangerang Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng. Di putusan itu juga disebutkan bahwa Mery tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa mengatakan bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuhan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU tuduhkan," ujar Dosma kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Dokter Hamil Disebut Tuntut 6 Hal dari Kekasihnya Sebelum Bakar Bengkel di Cibodas, Ini Kata Pengacaranya

Pihak kuasa hukum, kata Dosma, akan mengajukan banding di persidangan selanjutnya untuk membebaskan kliennya.

"Penasehat hukum terdakwa dimuka persidangan pun tetap merespons untuk memastikan banding atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu Pasal 187 ayat 3 KUHP," lanjut Dosma.

Dosma beralasan, kliennya tersebut harus diputus bebas dari kasus yang menjeratnya dengan dilakukan pembebasan untuk pemulihan nama baik.

"Dan sejak awal persidangan meyakini perkara ini hanyalah upaya kriminalisasi," pungkas Dosma.

Kuasa hukum mengaku iba atas kematian keluarga korban pemilik bengkel yang terbakar.

Baca juga: Kronologi Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas, 1 Korban Tewas dalam Kondisi Bersujud

Akan tetapi, Dosma meyakini itu bukan alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah dalam hal ini adalah kliennya Mery.

Ia mengatakan, hal itu diperkuat dengan pengakuan JPU bahwa yang membeli bensin adalah korban Leon (pacar terdakwa Mery yang telah meninggal dalam kebakaran).

Selain itu, juga keterangan saksi yang merupakan saudara Leon bahwa bensin dibawa oleh Leon ke dalam ruko atau bengkel yang terbakar, bukan dibawa oleh Mery.

"Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi dua sumber api dari dalam ruko. Sedangkan Dokter Mery sejak parkir mengantar Leon ada di dalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil," jelas Dosma.

Baca juga: Dokter Hamil Minta Duit Nikah Rp 300 Juta Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacarnya

Kemudian, saksi utama yang merupakan saudara Leon juga menyatakan bahwa di saat kejadian, Mery tidak pernah masuk ke dalam ruko atau bengkel.

"Atas putusan tersebut, dan jawaban bersama-sama terdakwa mengatakan banding atas putusan tersebut untuk memperjuangkan keadilan bahwa Dokter Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah," kata Dosma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com