JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso menegaskan pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang menjadi tersangka pemerkosaan.
Petugas PJLP di lingkup dinas tersebut berinisial JP (23) diduga melakukan pemerkosaan terhadap M (17) di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Aksi itu ia lakukan bersama rekannya SS (30) yang merupakan anak buah kapal (ABK).
"Intinya, sebenarnya pada saat awal penerimaan kami sudah melakukan tes anti narkoba," kata Djoko dalam Fapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Djoko menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan pengarahan mengenai hal-hal apa saya yang dilarang bagi pekerja di lingkup pemerintah daerah.
Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang
Di antara aturan tersebut adalah tidak meminum minuman keras di depan umum, melakukan tindak asusia, hingga tidak melakukan pencurian.
"Ini di semua kami hadir, kami menjelaskan, supaya dipatuhi," ujar dia.
JP kini sudah dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena menjadi tersangka pemerkosaan.
Pemecatan itu sesuai dengan Pasal 23 huruf o Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019.
Dalam pasal itudisebutkan bahwa petugas bisa dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (JP) ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan pada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kronologi Mata Elang Rampas Motor Kuli Bangunan di Cengkareng...
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan itu terjadi di dalam kapal yang tengah bersandar di dermaga Kali Adem.
JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, sedangkan SS adalah ABK.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban berjalan sendirian pada Rabu (13/7/2022) dini hari.
"Awalnya ada permasalahan, sehingga korban ini mencari tempat di luar rumah. Dari situ, yang bersangkutan jalan ke arah dermaga Kali Adem dan di sana berkenalan dengan dua pelaku," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Setelah dibujuk oleh kedua pelaku itu, korban mau dibawa ke kapal. Pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di dalam kapal.