Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Jadi Tersangka Pemerkosaan, Pelaku Sudah Dipecat

Kompas.com - 26/07/2022, 14:37 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso menegaskan pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang menjadi tersangka pemerkosaan.

Petugas PJLP di lingkup dinas tersebut berinisial JP (23) diduga melakukan pemerkosaan terhadap M (17) di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Aksi itu ia lakukan bersama rekannya SS (30) yang merupakan anak buah kapal (ABK).

"Intinya, sebenarnya pada saat awal penerimaan kami sudah melakukan tes anti narkoba," kata Djoko dalam Fapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Djoko menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan pengarahan mengenai hal-hal apa saya yang dilarang bagi pekerja di lingkup pemerintah daerah.

Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang

Di antara aturan tersebut adalah tidak meminum minuman keras di depan umum, melakukan tindak asusia, hingga tidak melakukan pencurian.

"Ini di semua kami hadir, kami menjelaskan, supaya dipatuhi," ujar dia.

JP kini sudah dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena menjadi tersangka pemerkosaan.

Pemecatan itu sesuai dengan Pasal 23 huruf o Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019.

Dalam pasal itudisebutkan bahwa petugas bisa dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (JP) ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan pada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kronologi Mata Elang Rampas Motor Kuli Bangunan di Cengkareng...

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan itu terjadi di dalam kapal yang tengah bersandar di dermaga Kali Adem.

JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, sedangkan SS adalah ABK.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban berjalan sendirian pada Rabu (13/7/2022) dini hari.

"Awalnya ada permasalahan, sehingga korban ini mencari tempat di luar rumah. Dari situ, yang bersangkutan jalan ke arah dermaga Kali Adem dan di sana berkenalan dengan dua pelaku," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Setelah dibujuk oleh kedua pelaku itu, korban mau dibawa ke kapal. Pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di dalam kapal.

Baca juga: Video Viral Pengendara Mobil Mengaku Dipepet Rombongan Mantan Wapres Ugal-ugalan di Jaksel, Ini Ceritanya

Usai kejadian, korban segera pulang ke rumah. Namun, orangtua korban melihat ada yang aneh dari anaknya itu.

"Melihat ada keanehan setelah korban kembali ke rumah, orangtuanya berinisiatif menginterogasi dan ada pengakuan dari korban," kata Putu.

Orangtua korban kemudian melapor ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Laporan itu diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

SS dan JP masing-masing ditangkap pada Jumat (15/7/2022) dan Sabtu (16/7/2022).

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com