JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta mencecar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta soal pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, berinisial JP (23).
Hal itu dilakukan dalam rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/7/2022).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Kepala Suku DLH Kepulauan Seribu turut hadir dalam rapat itu.
Pada mulanya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah bertanya kepada Asep soal kejadian pemerkosaan Itu.
Asep lalu menjelaskan secara singkat mengenai latar belakang JP.
"Benar bahwa tersangka adalah PJLP Sudin LH Kepulauan 1.000 atas nama Jeni, PJLP petugas sampah pesisir teluk Jakarta. Dengan nama yang bersangkutan bekerja di Sudin LH dengan surat tugas 387/-082.87 tanggal SPK 25 Januari 2022," papar Asep, kepada Ida.
Asep pun menyatakan, pada 22 Juli 2022, DLH DKI Jakarta memecat JP karena diduga telah memerkosa korban.
Menurut dia, pemecatan dilakukan usai melewati serangkaian keperluan administrasi.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Petugas Kebersihan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan
"Kemudian, Sudin LH mengeluarkan atau memecat PJLP petugas sampah pesisir itu melalui surat di tanggal 22 Juli 2022," ucap Asep.
Setelah itu, banyak anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang turut hadir dalam rapat bertanya kepada LH terkait hal teknis mau pun lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.