JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus pemerkosaan oleh JP (23), pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Muara Angke, Jakarta Utara, berada di luar pengawasannya.
Hal ini diungkap DLH DKI saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/7/2022).
DLH DKI dipanggil oleh DPRD untuk membahas pegawai PJLP yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan berinisial JP (23).
Baca juga: Pegawai PJLP Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Dinas LH DKI Dicecar Komisi B DPRD DKI
Kasudin LH Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso menyatakan, aksi pemerkosaan JP dilakukan pada dini hari.
Dengan demikian, ia menilai bahwa aksi yang dilakukan JP berada di luar pengawasannya.
"Pengawasan terus dilakukan. Tapi, mohon maaf apa bila kejadian ini di luar jam kerja sebenarnya, malam hari," kata Sujanto saat rapat.
"Mohon maaf karena perilaku manusia ini (JP) berbeda. Ini di luar kemampuan kami, di luar pengawasan," imbuh dia.
Di sisi lain, Sujanto mengeklaim bahwa Sudin LH Kepulauan Seribu telah melakukan pembekalan kepada para PJLP saat penerimaan.
Selain itu, setiap dua pekan, Sudin LH Kepulauan Seribu juga melakukan pembekalan soal larangan berbuat tindak pidana termasuk tindak asusila kepada para PJLP.
PJLP juga dibekali soal program kegiatan Sudin LH Kepulauan Seribu setiap dua pekan.
"Kami selalu hadir di sana, selali menjelaskan soal program kegiatan dan lainnya. Pengawasan rutin setiap dua minggu sekali, itu kami sampaikan," ujar dia.
Untuk diketahui, JP selaku tersangka pemerkosaan telah dipecat oleh DLH DKI pada 22 Juli 2022.
Pemecatan dilakukan usai melewati serangkaian keperluan administrasi.
Sebagai informasi, JP memerkosa korban bersama dengan seorang anak buah kapal berinisial SS (29) di sebuah kapal yang bersandar di Muara Angke, Jakarta Utara, 13 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
SS dan JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka ditangkap kepolisian pada 15 dan 16 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.