JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor sekaligus YouTuber Baim Wong resmi mencabut permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (26/7/2022).
Kendati demikian, pakar hukum dari Guido Hidayanto & Partners, Kadri Mohamad, menilai permohonan tersebut sebetulnya bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Seharusnya DJKI menolak pendaftarannya jika merujuk pada pasal 20 Undang-undang Merek. Disebutkan merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan ketertiban umum," ujar Kadri kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Soal Rebutan Merek Citayam Fashion Week, Pengamat: Lebih Baik Jadikan Remaja SCBD Adik Asuh
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada pasal 20 dijelaskan ada beberapa alasan merek tidak dapat didaftarkan.
Salah satunya, pengajuan merek akan ditolak apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
"Yang dimaksud dengan bertentangan ketertiban umum itu, salah satunya menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat dan menyinggung ketenteraman masyarakat atau golongan," tutur pria yang akrab disebut singing lawyer di kalangan warganet ini.
Menurut Kadri, DJKI seharusnya melihat itu secara proaktif bahwa ada suatu ketersinggungan atau tidak etis dalam masyarakat atas pendaftaran tersebut.
Kadri menilai Citayam Fashion Week ini sebetulnya kreasi yang sejak awal tidak diklaim oleh perorangan. Hanya dengan terlibat dalam beberapa kali fashion show, Kadri menilai tidak bisa diklaim oleh kelompok tertentu.
Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Singgung Syarat Iktikad Baik dan Integritas
Dengan adanya pendaftaran oleh sekelompok orang, ujar Kadri, akan berdampak pada keberlangsungan Citayam Fashion Week ke depannya.
Jika merek tersebut akhirnya sudah diklaim milik suatu golongan, Kadri mengatakan masyarakat akan kehilangan keluwesan dalam setiap kegiatan Citayam Fashion Week ini nantinya.
Akibatnya, tidak boleh lagi ada orang yang memakai istilah Citayam Fashion Week.
Bukan tidak mungkin, kata Kadri, siapa pun yang akan menggunakan istilah yang tumbuh secara organik ini harus merogoh kocek dalam-dalam.
"Itu tidak etis. Dan itu masuk dalam pasal 20 (UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek). Sehingga, tidak bisa didaftarkan karena menyinggung ketertiban umum," tutur Kadri.
Selain itu, Kadri mengatakan dalam pasal 21 ayat (3) menyebutkan pendaftaran merek akan ditolak apabila tidak ada itikad baik.
Saat ini, Citayam Fashion Week belum jadi merek yang dipatenkan. Namun, pasal tentang itikad baik itu bisa saja dilawan oleh pendaftar karena belum pernah ada yang mendaftarkan.