JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mengadakan tes psikologi dalam proses perekrutan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Rencana itu menyusul adanya kasus pemerkosaan oleh pegawai PJLP Sudin LH Kepulauan Seribu berinisial JP (23) di Muara Angke, Jakarta Utara, pada 13 Juli 2022.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, rencana penambahan tes psikologi merupakan langkah yang bagus.
Sebab, DLH DKI bisa mengetahui kepribadian pihak yang mendaftar sebagai pegawai PJLP.
"Usulan perlu adanya tes psikologi juga itu sangat bagus karena kami bisa mengetahui secara lebih dalam pribadi-pribadi PJLP yang akan kami rekrut," ujar Asep pada Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Pegawai PJLP Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Dinas LH DKI Dicecar Komisi B DPRD DKI
Adapun penambahan tes psikologi itu dicetuskan Komisi D DPRD DKI Jakarta saat menggelar rapat bersama DLH DKI pada Selasa ini.
Rapat itu membahas kasus pemerkosaan oleh JP.
Asep menilai, pegawai PJLP DLH diberikan upah yang tergolong besar. Karena itu, standarisasi berupa tes psikologi saat proses penerimaan PJLP dirasa layak untuk dilakukan.
"PJLP DLH kan gajinya besar, sehingga layak dilakukan penerimaan dengan standarisasi tertentu," tutur dia.
Baca juga: Pegawai PJLP Jadi Tersangka Pemerkosaan, Sudin LH: Ini di Luar Kemampuan dan Pengawasan Kami
Diberitakan sebelumnya, saat rapat, anggota komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mengusulkan agar DLH DKI mengadakan tes psikologi ketika merekrut pegawai PJLP.
Hal itu dilakukan agar meminimalisasi aksi pemerkosaan yang bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.
"Alangkah baiknya, ke depan, kalau bisa mungkin di tahun berikutnya diadakan juga. Perekrutan ditambahkan dengan tes psikologi. Saran saja, boleh didengar, dikaji lebih dalam," ujar Nova.
Untuk diketahui, JP selaku tersangka pemerkosaan telah dipecat oleh DLH DKI pada 22 Juli 2022.
Pemecatan dilakukan usai melewati serangkaian keperluan administrasi.
Sebagai informasi, JP memerkosa korban bersama seorang anak buah kapal berinisial SS (29) di sebuah kapal yang bersandar di Muara Angke, 13 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
SS dan JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kepolisian pada 15 dan 16 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.