JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lagi-lagi tak menjawab saat ditanya keputusan Pemprov DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Politisi Gerindra itu kembali menggunakan dalih yang sama, yakni batas pengajuan banding terhadap putusan itu yakni 29 Juli 2022.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih memiliki waktu sebelum memutuskan sikap atas putusan PTUN tersebut.
"UMP kan (batas pengajuan bandingnya) tanggal 29 Juli (2022), tunggu saja. Sebelum waktunya habis, diumumkan," ucap Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Tuntutan Buruh untuk Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Saat ditanya soal kecenderungan Pemprov DKI bakal mengajukan banding atau tidak, Riza justru menjawab sembari bercanda.
"Ya enggak boleh dibocorin (sekarang). Nanti diumumkan," ujar dia.
Untuk diketahui, pihak buruh sempat menggelar unjuk rasa untuk menuntut Pemprov DKI segera mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP.
Unjuk rasa digelar oleh beberapa elemen buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh di Balai Kota DKI Jakarta pada 20 Juli 2022.
Kemudian, dorongan soal pengajuan banding juga muncul dari Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta.
Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.