JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak juga mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam komunikasi tersebut, kata dia, Anies cenderung tidak akan melakukan banding.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata dia dikutip dari Tribunnews.com. Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Ditanya Akan Ajukan Banding atau Tidak soal UMP Jakarta, Wagub DKI: Nanti Diumumkan...
Said mengatakan ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Anies. Pertama, kata Said, apabila Anies tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.
"Keputusan gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said.
"Belum pernah terjadi, ketika gubernur dikalahkan PTUN, gubernur tidak melakukan banding," tambah dia.
Alasan kedua, Anies berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding. Menurut Said, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur menyatakan tidak banding.
Jika sampai 29 Juli Anies tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur DKI sebagai tergugat.
Baca juga: Batas Akhir Banding Putusan PTUN Soal UMP Semakin Dekat, Pemprov DKI Belum Ambil Sikap
"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan gubernur," tutur Said.
Sebelumnya diberitakan, gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.