Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wagub Riza Ngotot Sebut "Deadline" Pengajuan Banding Putusan UMP DKI 29 Juli 2022...

Kompas.com - 27/07/2022, 12:15 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria bersikeras menyatakan bahwa batas akhir pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 adalah 29 Juli 2022.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan gugatan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 dan gugatan itu telah dikabulkan pada 12 Juli 2022.

Padahal, berdasarkan Pasal 122 sampai dengan 130 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa pengajuan banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.

Baca juga: Batas Akhir Banding Putusan PTUN Soal UMP Semakin Dekat, Pemprov DKI Belum Ambil Sikap

Semestinya, jika gugatan itu dikabulkan pada 12 Juli 2022, maka Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu hingga 26 Juli 2022 untuk mengajukan banding.

"UMP kan (batas pengajuan bandingnya) tanggal 29 Juli (2022), tunggu saja. Sebelum waktunya habis, diumumkan," ucap Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak juga mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP DKI tahun 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, kata dia, Anies agaknya tidak akan melakukan banding.

Baca juga: KSPI Kecam Sikap Anies yang Tak Kunjung Banding atas Putusan UMP Jakarta 2022

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," katanya, Selasa.

Said mengatakan ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Anies. Pertama, kata Said, apabila Anies tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

"Keputusan gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said.

Baca juga: Belum Ajukan Banding soal Putusan UMP Jakarta 2022, KSPI Sebut Anies Tak Konsisten

"Belum pernah terjadi, ketika gubernur dikalahkan PTUN, gubernur tidak melakukan banding," tambah dia.

Alasan kedua, Anies berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding. Menurut Said, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur menyatakan tidak banding.

Jika sampai 29 Juli Anies tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur DKI sebagai tergugat.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan gubernur," tutur Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com