Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wagub Riza Ngotot Sebut "Deadline" Pengajuan Banding Putusan UMP DKI 29 Juli 2022...

Kompas.com - 27/07/2022, 12:15 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria bersikeras menyatakan bahwa batas akhir pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 adalah 29 Juli 2022.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan gugatan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 dan gugatan itu telah dikabulkan pada 12 Juli 2022.

Padahal, berdasarkan Pasal 122 sampai dengan 130 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa pengajuan banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.

Baca juga: Batas Akhir Banding Putusan PTUN Soal UMP Semakin Dekat, Pemprov DKI Belum Ambil Sikap

Semestinya, jika gugatan itu dikabulkan pada 12 Juli 2022, maka Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu hingga 26 Juli 2022 untuk mengajukan banding.

"UMP kan (batas pengajuan bandingnya) tanggal 29 Juli (2022), tunggu saja. Sebelum waktunya habis, diumumkan," ucap Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak juga mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP DKI tahun 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, kata dia, Anies agaknya tidak akan melakukan banding.

Baca juga: KSPI Kecam Sikap Anies yang Tak Kunjung Banding atas Putusan UMP Jakarta 2022

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," katanya, Selasa.

Said mengatakan ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Anies. Pertama, kata Said, apabila Anies tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

"Keputusan gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said.

Baca juga: Belum Ajukan Banding soal Putusan UMP Jakarta 2022, KSPI Sebut Anies Tak Konsisten

"Belum pernah terjadi, ketika gubernur dikalahkan PTUN, gubernur tidak melakukan banding," tambah dia.

Alasan kedua, Anies berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding. Menurut Said, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur menyatakan tidak banding.

Jika sampai 29 Juli Anies tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur DKI sebagai tergugat.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan gubernur," tutur Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota TNI yang Ditemukan Bersimbah Darah di Bekasi Meninggal Dunia, Ada Luka di Kepala

Anggota TNI yang Ditemukan Bersimbah Darah di Bekasi Meninggal Dunia, Ada Luka di Kepala

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 30 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 30 Maret 2024

Megapolitan
Aksinya Gagal, Suami Istri Kepergok Warga saat Hendak Curi Motor di Cikarang

Aksinya Gagal, Suami Istri Kepergok Warga saat Hendak Curi Motor di Cikarang

Megapolitan
Anggota TNI Ditemukan Bersimbah Darah di Bantargebang Bekasi

Anggota TNI Ditemukan Bersimbah Darah di Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Warga Kepulauan Seribu Ngeluh soal Harga Sembako: Naik Gila-gilaan

Warga Kepulauan Seribu Ngeluh soal Harga Sembako: Naik Gila-gilaan

Megapolitan
Ibu dan Anak yang Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Cilandak Dikenal Aktif di Kegiatan Sosial

Ibu dan Anak yang Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Cilandak Dikenal Aktif di Kegiatan Sosial

Megapolitan
Bahagianya Warga Pulau Untung Jawa Dapat Sembako Gratis dari Baznas di Tengah Tingginya Harga Pangan

Bahagianya Warga Pulau Untung Jawa Dapat Sembako Gratis dari Baznas di Tengah Tingginya Harga Pangan

Megapolitan
Ibu yang Jual Cerita Anak Sakit Keras Diduga Menipu, Pengurus RT Ungkap Hal Janggal

Ibu yang Jual Cerita Anak Sakit Keras Diduga Menipu, Pengurus RT Ungkap Hal Janggal

Megapolitan
S Dikenal Sering Jual Cerita Anak Sakit Keras Demi Uang, Padahal Sehat-sehat Saja

S Dikenal Sering Jual Cerita Anak Sakit Keras Demi Uang, Padahal Sehat-sehat Saja

Megapolitan
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Saat Lebaran 2024

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Saat Lebaran 2024

Megapolitan
Menelusuri Keberadaan S, Terduga Penipuan yang Jual Cerita Anak Sakit Keras

Menelusuri Keberadaan S, Terduga Penipuan yang Jual Cerita Anak Sakit Keras

Megapolitan
Anak dan Ibu yang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah Dimakamkan di Satu Liang Lahat

Anak dan Ibu yang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah Dimakamkan di Satu Liang Lahat

Megapolitan
Isak Tangis di Pemakaman Ibu dan Anak yang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah

Isak Tangis di Pemakaman Ibu dan Anak yang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah

Megapolitan
Deka Reset Diduga Tipu Pembeli Mobil Bekas Taksi, Kerugian  Capai Rp 3 Miliar

Deka Reset Diduga Tipu Pembeli Mobil Bekas Taksi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Anak Diduga Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Ibunya Menyusul Karena Tak Ada yang Merawat

Anak Diduga Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Ibunya Menyusul Karena Tak Ada yang Merawat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com