JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum menerima permintaan maaf kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa batas waktu permintaan maaf dalam somasi terhadap Kamaruddin berakhir pada Rabu (27/7/2022) ini
Namun, kata Ramzy, belum ada permintaan maaf dari pihak Kamaruddin terhadap Ahok secara langsung maupun melalui media massa.
Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang
"Sampai saat ini belum ada permintaan maaf, dan pak BTP sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjuntak tersebut," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu.
Meski begitu, Ramzy memastikan bahwa Ahok belum melaporkan Kamaruddin secara langsung ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ramzy menyebut bahwa pelaporan tersebut masih dibicarakan ahok bersama keluarga, dan akan diputuskan pada pekan depan.
Baca juga: Disomasi Ahok, Pengacara Keluarga Brigadir J: Masa Saya Minta Maaf karena Bertanya...
"Terkait laporan polisi, beliau menyampaikan akan diputuskan minggu depan. Pertimbangannya karena kesibukan beliau," kata Ramzy.
Diberitakan sebelumnya, Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Ramzy mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan kliennya karena Komarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.
Baca juga: Ini Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang Bikin Ahok Marah hingga Layangkan Somasi
"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Menurut Ramzy, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.
Ia kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dengan istri pertamanya, Veronica Tan.
"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujar Kamaruddin.
Komaruddin mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.
"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam Whistle Blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," tutur Kamaruddin.
Atas dasar pernyataan Kamarudin, Ahok merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.Somasi pun akhirnya dilayangkan kepada Komaruddin.
Menurut Ramzy, pihaknya menunggu permintaan maaf secara terbuka 2x24 jam terhitung mulai Senin (25/7/2022), jika Komaruddin tidak ingin dilaporkan ke polisi.
"Ya makanya kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," ucap Ramzy.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.