JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terungkap penyiksaan terhadap R (15) yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Kasus penyiksaan ini terungkap setelah R dengan kaki terikat rantai kabur dari rumahnya di Jatiasih, Bekasi dan kemudian ditolong oleh tetangganya.
Namun nasib buruk rupanya tak hanya menimpa R baru-baru ini. Nasib nahas sudah menimpa R sejak ia dilahirkan ibu kandungnya .
Bocah laki-laki kelahiran Bekasi, 22 Juni 2007 ini tidak pernah melihat wajah ibu kandungnya karena sang ibu langsung pergi usai melahirkan R.
Baca juga: Sering Habiskan Makanan, Penyebab Anak di Bekasi Dirantai dan Dipukuli Orangtuanya
Sang ibu kandung hanya meninggalkan sepucuk surat yang diletakkan di dekat tubuh bayi R berisi pesan untuk ayahnya agar merawat sendiri anak kedua mereka.
Kisah ini diceritakan Puji Rahayu, kakak kandung ayah R atau bibi dari R, saat dijumpai di kediamannya, Bekasi, pada Selasa, (27/7/2022).
"Waktu itu ibunya pergi gitu aja abis lahirin dia (R), cuma ninggalin surat di rumah sakit buat ayahnya supaya ngerawat anaknya," kata Puji dilansir dari Tribun Jakarta.
Hubungan rumah tangga ayah dan ibu kandung R pun selesai. Tidak ada komunikasi antar keduanya hingga sang ayah memilih menikah lagi.
R semasa bayi sempat dirawat oleh ibu sambungnya, namun pernah juga dirawat dan tinggal bersama Puji selama beberapa tahun.
Puji pun kini merasa heran, kenapa adiknya tega menyakiti anak kandungnya sendiri. Kabar R disiksa ia dapat setelah video viral yang beredar di media sosial.
Puji pun kini berencana untuk kembali merawat R jika bocah malang itu sudah keluar dari panti asuhan.
"Karena kan bapaknya juga sedang proses hukum, enggak mungkin juga ikut keluarga dari ibu tiri R, paling (dirawat) nanti ke saya," ungkap Puji.
Baca juga: Saat Relawan di Rumah Autis Pasung Anak Sendiri di Bekasi, Dia Sangat Disukai Murid-murid
Rencananya, Puji akan mengontrak rumah yang laik untuk tinggal bersama R. Bocah berusia 15 tahun tersebut juga diharapkan dapat akses pendidikan.
"Saya mau nyari yang lebih besar kontrakan dekat dekan sini (Pondok Gede), sama nenek dan R juga nanti saya akan asuh," jelas dia.
Adapun ayah kandung dan ibu tiri R, P (40) dan A (39), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota pada Sabtu (23/7/2022).