DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap KGA (26) dan RRA (24), dua tersangka kasus pencurian sepeda.
Kepala Polres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dua sepeda tersebut di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.16 WIB.
"Kami menangkap dua tersangka KGA alias Kepet, dan RRA alias Dodoy dalam kasus pencurian dua unit sepeda," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (27/7/2022).
Dari kedua tersangka itu, polisi menyita dua unit sepeda bermerek Santa Cruz senilai Rp 260 juta dan satu unit motor Beat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta," ujar Imran.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil pencurian dua sepeda tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta.
"Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya menjual Rp 18 juta per dua unit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Imran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.