JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur (Anies Baswedan) yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN," kata Said, yang juga merupakan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, KSPI: Terima Kasih, Gubernur yang Punya Empati...
Said melanjutkan, besaran UMP DKI Jakarta Rp 4,6 juta sudah berjalan tujuh bulan belakangan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan," ujar Said.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding ini, nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022
Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP Jakarta 2022
Sebelumnya diberitakan, KSPI dan beberapa elemen buruh meminta Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Selain itu, Anies diminta mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.