Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak

Kompas.com - 27/07/2022, 18:12 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Yayan mengatakan, langkah banding ini akan dilakukan karena keputusan majelis hakim yang menetapkan UMP DKI sebesar Rp 4.573.845 dinilai tak layak. 

"Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022). 

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, KSPI: Terima Kasih, Gubernur yang Punya Empati...

Ia pun berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tetap mengacu sesuai Kepgub yang sudah diteken Anies. 

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata Yayan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," sambungnya.

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta

Adapun gugatan soal UMP DKI ini bermula dari langkah Anies yang mengubah kenaikan UMP DKI tanpa mengikuti kaidah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Awalnya, pada 20 November 2021, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. 

Kenaikan yang tak sampai satu persen itu mengikuti formula yang diatur dalam PP tentang Pengupahan. 

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut karena terlalu kecil dan dinilai tak layak. 

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Baca juga: PTUN Kabulkan Tuntutan soal UMP DKI, Ini Respons Pengusaha

Akhirnya Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 naik naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, sehingga menjadi Rp 4.641.854.

Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.

Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.

Dalam putusannya baru-baru ini, PTUN mewajibkan Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

 

Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854. menjadi Rp Rp 4.573.845.

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, Partai Buruh: Kami Dukung Konsistensi Gubernur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut angka 4,5 juta itu sebagai angka tengah yang diminta buruh dan pengusaha.

Angka itu juga sudah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com