Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Nilai Upaya Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022 Kurang Bijaksana

Kompas.com - 27/07/2022, 19:55 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang bijaksana.

Adapun banding tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan PTUN turun menjadi Rp 4,5 juta.

"Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Menurut Gilbert ,upaya ini terkesan seperti cara untuk memenuhi keinginan pihak lain, dalam hal ini adalah desakan buruh.

Selain itu, lanjut dia, dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru merepotkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 Miliar per bulan.

Baca juga: Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Buruh: Beliau Tegas dan Punya Empati

Serta menambah persoalan yang berkepanjangan antara pemerintah dan para warga.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, rencana pengajuan banding itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji komprehensif putusan majelis hakim.

Hasilnya, setelah dikaji, putusan tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak

Harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com