JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022).
Anggota Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya sudah mulai membaik, sehingga Roy Suryo berencana hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Iya insyaallah hadir. Kondisi kesehatannya sudah agak lebih baik lah," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, kata Elza, pemeriksaan terhadap Roy Suryo akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
Elza mengaku, baik Roy Suryo maupun tim kuasa hukum tidak melakukan persiapan secara khusus. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Polisi Tunggu Roy Suryo Sembuh untuk Pemeriksaan Lanjutan Kasus Penistaan Agama
"Ya kami diperiksa, ya kami jawab, gitu aja. Untuk bukti tambahan atau apa ya belum tau juga. Kami belum tau akan sampai mana pertanyaannya nanti," kata Elza.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo akan dilaksanakan pada Kamis.
"Pada tanggal 28 Juli 2022 atau lusa subdit siber Ditreskrimsus PMJ akan memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022)
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo yang berlangsung pada Jumat (22/7/2022) kemarin harus dihentikan karena Roy Suryo mengeluh sakit.
Baca juga: Tokoh Umat Buddha Minta Polisi Tahan Roy Suryo, Tersangka Penistaan Agama
Alhasil, mantan Menpora sekaligus pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan, dan dipulangkan oleh penyidik dengan alasan sakit.
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan. Sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur, pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.
Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.