JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi, Ali Suyatno, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial F (7) di salah satu kontrakan di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.
Pelaku sebelumnya melarikan diri hingga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskirm Polsek Kebayoran Lama Iptu Iwan mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7/2022) ini.
"Iya (sudah ditangkap). Warga mungkin tau wajah pelaku. Kami lagi menuju ke sana," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu.
Iwan mengatakan, rencananya pelaku akan dibawa oleh anggota Polsek Kebayoran Lama untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Cabuli Bocah di Kebayoran Lama, Sopir Taksi Ini Masuk DPO
Hal tersebut dilakukan karena kasus dugaan pencabulan yang dilakulan oleh pelaku ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena yang tangani PPA Polres," ucap Iwan.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi berinisial A terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan, F.
Aksi dugaan pencabulan terhadap korban terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan DPO yang dikeluarkan penyidik, terdapat beberapa informasi mengenai pelaku, mulai dari nama lengkap hingga ciri-ciri yang bersangkutan.
Baca juga: Masuk DPO, Ini Ciri-ciri Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.