JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto, terpidana kasus penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, belum dipecat dari kepolisian meskipun sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ipda OS sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.
Ia masih bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Dia dipindah tugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Unit 2 Iduk Jaya 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya, sebelumnya Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas PMJ," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Divonis Bersalah, Polisi Penembak 2 Warga di Exit Tol Bintaro Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik profesi yang dilakukan Ipda OS sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, Propam Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik dan profesi Polri terhadap Ipda OS yang sudah divonis bersalah dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
"Terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Zulpan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ipda OS sudah menjalani persidangan dalam perkara nomor 153/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dia kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.