Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Hakim Apakah Maafkan Terdakwa Pengeroyoknya, Ade Armando: Kalau Minta Maaf Sekarang, Saya Butuh Waktu...

Kompas.com - 27/07/2022, 22:15 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando enggan menjawab pertanyaan hakim saat enam terdakwa pengeroyoknya diberi kesempatan meminta maaf secara langsung.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang beragendakan pembuktian jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Ade Armando dihadirkan sebagai saksi.

"Saudara saksi (Ade Armando), kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" tanya hakim ketua Dewa.

Baca juga: Imbas Pengeroyokan di Depan Gedung DPR, Ade Armando: Saya Masih Risau Saat Berada di Ruang Publik

Atas pertanyaan tersebut, Ade meminta majelis hakim memberinya waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, Ade menuturkan, sebelum proses persidangan hari ini, ibu dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah menghubunginya secara pribadi untuk meminta maaf.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf, karena permintaan maafnya serius," ujar Ade.

Selain ibu dari terdakwa Fikri, kata Ade, kuasa hukum terdakwa tersebut juga telah meminta maaf kepada Ade dan menjelaskan bahwa Fikri tidak sengaja terlibat pengeroyokan itu.

Baca juga: Saat Seorang Terdakwa Menghampiri dan Menyalami Ade Armando, Minta Maaf Telah Mengeroyok...

Menurut Ade, permintaan maaf itu tidak langsung diterima. Ade berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu hingga akhirnya menerima permintaan maaf dari terdakwa Fikri.

"Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," ungkap Ade.

Setelah bercerita, Ade berharap proses persidangan tetap dilanjutkan.

"Hukum harus tetap berjalan," kata Ade.

Dalam kasus ini, enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Ade Armando: Serangan Datang Bertubi-tubi ke Kepala, Muka, sampai Saya Jatuh...

Keenam terdakwa adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," demikian bunyi dakwaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com