JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menangkap tiga pemuda yang bekerja sama mencuri sepeda motor Yamaha Mio di parkiran apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (24/7/2022) malam.
Ketiga pelaku yaitu MS (22), TR (19), dan AR (17) yang merupakan pengangguran.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku bukanlah pencuri spesialis di parkiran apartemen.
Pelaku disebut hanya mengincar motor yang terparkir dengan kondisi lubang kunci sudah rusak.
"Mereka tidak mengincar motor di parkiran. Mereka hanya mencari-cari motor yang kuncinya sudah dol (rusak)," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Curi Motor di Parkiran Apartemen Cengkareng untuk Beli Sabu, 3 Pemuda Ditangkap Polisi
Selagi berkeliling mencari target dengan membawa sebuah kunci palsu yang dibuat sendiri, pelaku mencoba memasukkan kunci itu ke motor tengah terparkir di parkiran apartemen.
"Nah ternyata kedapatan motor korban bisa dimasukkan kunci palsu, motor menyala, lalu motor langsung dibawa ke Kampung Ambon," jelas Ardhie.
Setelah membawa kabur motor, para pemuda itu langsung menuju Kampung Ambon, kampung yang rawan peredaran narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tujuannya, mereka hendak menukar motor tersebut dengan paket narkoba jenis sabu.
"Jadi pelaku mencuri kendaraan, tujuannya satu, yaitu untuk membeli narkoba jenis sabu. Setelah motor diambil, langsung dibawa ke Kampung Ambon, lalu ditukar paket sabu," jelas Ardhie.
Baca juga: Demi Barter Sabu, 3 Remaja Nekat Curi Motor di Parkiran Apartemen Wilayah Cengkareng
Ardhie menyebutkan, sabu yang diterima para pelaku hanya seberat 0,5 gram atau seharga Rp 800.000 di pasar gelap.
"Sabunya habis dikonsumsi, dan mereka memang setelah diperiksa juga positif menggunakan narkoba," imbuh Ardhie.
Berkat pendalaman polisi, motor yang sudah dibarter para pelaku ditemukan di Kampung Ambon. Namun, seseorang yang memberikan sabu kepada pemuda tersebut, hingga kini masih diburu polisi.
Sementara itu, ketiga pemuda yang mencuri motor itu kini telah digiring ke Mapolsek Cengkareng.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun," tutur Ardhie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.