JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan klarifikasi terkait penangkapan pelaku kasus dugaan pencabulan oleh warga di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya pelaku pencabulan itu disebut merupakan sopir taksi bernama Ali Suyatno yang diduga mencabuli bocah perempuan di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
Adapun Ali telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi kemudian mengklarifikasi bahwa pelaku yang ditangkap bukanlah Ali Suyatno yang masuk DPO.
"Bukan, bukan (sopir taksi pelaku kasus pencabulan di Kebayoran Lama). LP baru, tersangkanya beda," ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Ditangkap Warga di Palmerah
Terkait pernyataan polisi yang sebelumnya menyebutkan pelaku yang ditangkap hari ini adalah sopir taksi, Mariana menyebutkan bahwa itu dugaan sementara.
Adapun pelaku pencabulan yang ditangkap pada Rabu ini kasusnya juga terjadi di wilayah Kebayoran Lama.
"TKP Kebayoran Lama," kata Mariana.
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masuk DPO, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku
Dengan demikian, hingga kini Ali Suyatno belum ditangkap dan masih berstatus buronan polisi.
Adapun Ali Suyatno yang merupakan sopir taksi diduga mencabuli anak perempuan berinisial F (7).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.