JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dua kali memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Pertama, Anies memenuhi tuntutan buruh untuk merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Keputusan itu berujung gugatan dan Anies pun kalah di pengadilan.
Belakangan, Anies pun kembali memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.
Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 0,8 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November tahun lalu.
Angka kenaikan itu sesuai dengan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan mengikuti formula itu, maka ditetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan angka di tahun 2021.
Baca juga: Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Buruh: Beliau Tegas dan Punya Empati
Keputusan Anies itu pun menuai kritik dari para buruh. Buruh berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI sebagai bentuk protes.
Anies pun sempat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.
Sambil duduk meleseh bersama massa buruh, Anies mengakui bahwa kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.
Namun, Anies mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies.
Belakangan, Anies pun merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Dengan revisi itu, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.