Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 28/07/2022, 06:27 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada Kamis (28/7/2022).

Pemeriksaan ini terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Roy menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) lalu.

"Subdit siber Ditreskrimsus PMJ memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (26/7/2022) lalu.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Membaik, Roy Suryo Bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Penistaan Agama

Menurut Zulpan, pemeriksaan sebelumnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kesehatan Roy. Pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan dipulangkan karena sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan. Sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan, kliennya berencana memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan tersebut.

Sebab, kondisi kesehatan Roy Suryo sudah berangsur membaik dibandingkan saat menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.

"Iya insya Allah hadir. Kondisi kesehatannya sudah agak lebih baiklah," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, kata Elza, pemeriksaan terhadap Roy Suryo akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Tokoh Umat Buddha Minta Polisi Tahan Roy Suryo, Tersangka Penistaan Agama

Elza mengaku, baik Roy Suryo maupun tim kuasa hukum, tidak melakukan persiapan secara khusus. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Ya kami diperiksa, ya kami jawab, gitu aja. Untuk bukti tambahan atau apa ya belum tahu juga. Kami belum tahu akan sampai mana pertanyaannya nanti," kata Elza.

Desakan penahanan Roy Suryo

Seiring dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Tokoh umat Buddha Indonesia Romo Pandita Sumedho meminta agar Roy ditahan.

"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," ujar Pandita dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Menurut Sumedho, umat Buddha mengapresiasi langkah kepolisian menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com