JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Yayan menjelaskan, putusan PTUN tersebut belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov berharap kenaikan UMP dapat mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Oleh karena itu, pemprov memutuskan banding untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP Jakarta 2022
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," ucap Said, dalam keterangannya, Rabu.
Presiden Partai Buruh itu pun mengucapkan terima kasih kepada Anies atas keputusan tersebut. Said menilai, dengan memutuskan mengajukan banding, Anies memiliki rasa empati kepada pihak buruh dan pengusaha.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," kata Said.
Baca juga: Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak
Menurut dia, UMP DKI berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak membuat pengusaha merasa berkeberatan.
Said mengingatkan, kepgub itu juga sudah berlaku selama Januari-Juli 2022 atau selama tujuh bulan terakhir.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tutur dia.