Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Tak Ditahan atas Permintaan KPU Pusat

Kompas.com - 28/07/2022, 14:01 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.

Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.

Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Titik tak ditahan karena adanya permintaan dari KPU pusat. 

Menurut Andi, pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berisi permintaan agar tersangka tidak ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015, Eks Ketua KPUD Depok Tak Ditahan

Dalam surat itu, KPU RI meminta agar tersangka tidak ditahan karena jabatannya sebagai komisioner KPU Jawa Barat.

Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan pemilu sehingga kehadiran tersangka dalam kegiatan KPU Jawa Barat dianggap penting.

Tersangka juga menyerahkan surat keterangan yang berjanji untuk kooperatif mengikuti persidangan.

”Ada surat permintaan untuk (tersangka) tidak ditahan dari KPU Pusat dan KPU Jabar. Surat permintaan dari pimpinan KPU Pusat,” ujar Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Dalam kasus ini, Titik disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya ditahan.

Namun, Andi menjelaskan, adanya surat permintaan dari KPU itu menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan tersangka.

Selain itu, penahanan merupakan kewenangan subyektif dari jaksa penyidik.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili

Meski tahapan pemilu masih lama, lanjut Andi, pertimbangan dari kejaksaan tahapan pemilu berjalan panjang.

Tidak hanya terkait hari pemungutan suara, tetapi juga ada pendataan daftar pemilih tetap (DPT) dan persiapan teknis lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com