JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.
Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.
Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Titik tak ditahan karena adanya permintaan dari KPU pusat.
Menurut Andi, pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berisi permintaan agar tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015, Eks Ketua KPUD Depok Tak Ditahan
Dalam surat itu, KPU RI meminta agar tersangka tidak ditahan karena jabatannya sebagai komisioner KPU Jawa Barat.
Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan pemilu sehingga kehadiran tersangka dalam kegiatan KPU Jawa Barat dianggap penting.
Tersangka juga menyerahkan surat keterangan yang berjanji untuk kooperatif mengikuti persidangan.
”Ada surat permintaan untuk (tersangka) tidak ditahan dari KPU Pusat dan KPU Jabar. Surat permintaan dari pimpinan KPU Pusat,” ujar Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Dalam kasus ini, Titik disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya ditahan.
Namun, Andi menjelaskan, adanya surat permintaan dari KPU itu menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan tersangka.
Selain itu, penahanan merupakan kewenangan subyektif dari jaksa penyidik.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili
Meski tahapan pemilu masih lama, lanjut Andi, pertimbangan dari kejaksaan tahapan pemilu berjalan panjang.
Tidak hanya terkait hari pemungutan suara, tetapi juga ada pendataan daftar pemilih tetap (DPT) dan persiapan teknis lainnya.