JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengusut dugaan adanya aktor intelektual yang memberi perintah kepada pembuat konten ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Hal tersebut karena pelaku berinisial AH (24) yang ditangkap diduga membuat cukup banyak konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat publik.
"Sedang kami dalami. Nanti kalau memang ada perkembangan, nanti kami akan infokan lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Unggah Video Ujaran Kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Content Creator Ditangkap di Bandung
Menurut Auliansyah, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memeriksa AH.
Dia pun memastikan akan melakukan pengembangan, jika pelaku memang mendapatkan perintah dari seseorang untuk membuat konten ujaran kebencian tersebut.
"Jadi memang baru kami lakukan pendalaman terhadap tersangka, baik teknisnya, sedang kami lakukan," kata Auliansyah.
"Kalau ada (pemberi perintah), tentu kami akan tindak secara hukum," sambung dia.
Baca juga: Motif Pembuat Video Ujaran Kebencian ke Kapolda Metro Jaya: Dapat Uang jika Konten Viral
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AH karena membuat dan mengunggah video bermuatan ujaran kebencian kepada Fadil Imran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AH ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, AH mengunggah sejumlah video bermuatan ujaran kebencian terhadap SARA terhadap pemerintah serta pejabat publik.
Salah satunya adalah video yang menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," kata Zulpan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun media sosial Twitter dan kanal aplikasi Telegram bernama Opposite6890.
"Kemudian tersangka mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara dan selanjutnya diunggah pada akun Snackvideo miliknya, @rakyatjelata98," ungkap Zulpan.
Video bermuatan ujaran kebencian terhadap Fadil Imran yang dibuat AH menyebutkan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Namun, pelaku dalam narasi videonya menyebutkan bahwa kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Pol Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Viral Video Pemotor Diancam dan Dipukuli Debt Collector di Kelapa Gading, Ini Cerita Korban
Hal itu pun berujung pada penggantian Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan pencopotan Kasatanarkoba beserta jajarannya.
"Akhirnya diketahui, kasus tersebut di 86 kan. Namun karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," demikian narasi video tersebut.
"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno Hatta," lanjut narasi video itu.
Kini, kata Zulpan, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.