Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Pastikan Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Hari Ini

Kompas.com - 28/07/2022, 17:45 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

"Hari ini syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Lanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Hingga kini, mantan Menpora itu masih dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya.

"Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung," kata Zulpan.

Sebagai informasi, pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama pada hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemanggilan pada Jumat (22/7/2022).

"Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Terkait Kemungkinan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan 28 Juli 2022

Menurut Zulpan, pemeriksaan sebelumnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kesehatan Roy. Pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan dipulangkan karena sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Penetapan tersangka

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli informasi dan transaksi elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan, Jumat.

Baca juga: Polda Metro Telusuri Pemilik Akun @Opposite6890 Usai Tangkap Pembuat Video Ujaran Kebencian ke Irjen Fadil Imran

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com