JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 28,3 miliar di halaman Mapolres Jakarta Barat, Pesing, pada Kamis (28/7/2022).
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama sejumlah perwakilan dari instansi lain di Jakarta Barat, dengan menggunakan alat pembakaran medis, insinerator.
Sebelum dimusnahkan, beberapa sampel narkoba berbagai jenis diuji terlebih dahulu oleh Puslabfor Mabes Polri.
Pengujian ini dilakukan guna memastikan bahwa barang bukti yang akan digunakan mengandung zat narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti dari pengungkapan lima kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.
Dari lima penangkapan tersebut didapatkan total ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11.022 butir.
Pasma menyebut, harga narkotika sebanyak itu di pasar gelap, ditaksir mencapai nilai Rp 28.378.000.000.
"Kami akan memusnahkan barang bukti dari pengungkapan kasus periode Mei sampai Juli 2022. Ini merupakan bukti keserisuan Polri dalam pemberantasa peredaran narkotika," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (18/5/2022) di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Diamankan 3,2 kilogram sabu dan 11.022 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial RH.
Baca juga: Keluarganya Diduga Jadi Korban Bangunan Ambruk di Johar Baru, Seorang Warga Menangis Histeris
Kedua, diamankan tersangka MF dengan barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram dan 1 ganja 72,31 Gram. Kasus ini terungkap dengan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta pada Sabtu (21/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.