DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembuat dan pengedar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Mereka adalah Novi, Andi Mansyur, dan Riza Garnita.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, Andi merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun lalu.
"Yang namanya Andi Mansur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Imran menuturkan, Andi telah menjalani hukuman selama dua tahun kurungan penjara.
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
Namun, setelah keluar dari penjara, Andi kembali melakukan pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
Kepada polisi, Andi mengaku telah melakukan pemalsuan sejak 2019.
"Itu yang saya katakan tadi kan. Adi Mansur sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun dalam perkara yang sama memalsukan mata uang rupiah," ujar Imran.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
Baca juga: Sekitar 1.000 Bangku di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Dirusak oleh Suporter Sepak Bola
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.