DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembuat dan pengedar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Mereka adalah Novi, Andi Mansyur, dan Riza Garnita.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, Andi merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun lalu.
"Yang namanya Andi Mansur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Imran menuturkan, Andi telah menjalani hukuman selama dua tahun kurungan penjara.
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
Namun, setelah keluar dari penjara, Andi kembali melakukan pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
Kepada polisi, Andi mengaku telah melakukan pemalsuan sejak 2019.
"Itu yang saya katakan tadi kan. Adi Mansur sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun dalam perkara yang sama memalsukan mata uang rupiah," ujar Imran.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
Baca juga: Sekitar 1.000 Bangku di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Dirusak oleh Suporter Sepak Bola
"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.
Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.
"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800 ribu siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan seratus ribu rupiah seberat 7 kg," ujar dia.
Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 28 Juli 2022
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan 100 ribu," kata Imran.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.