Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2022, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang kurir dan pengedar narkoba di kawasan rawan narkoba Kampung Ambon, Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, dua pelaku berinisial AK dan EK ditangkap di sebuah rumah kontrakan.

Ia menyebutkan, pelaku sengaja menyewa rumah tersebut untuk dijadikan tempat mendistribusikan narkoba.

"Para tersangka yang kami amankan, mereka bukan berdomisili di sini. Mereka menggunakan tempat ini untuk menjadi kontrakan atau base camp mereka. Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu," jelas Akmal di Cengkareng, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Gelagatnya Mencurigakan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kampung Ambon, 81 Paket Sabu Disita Polisi

Akmal menyebutkan, pelaku belum lama mengontrak tempat tersebut.

"Pengakuan tersangka yang diamankan, mereka sudah kurang lebih 1,5 bulan di sini, mengontrak di tempat ini," sebut Akmal.

Akmal menjelaskan, pelaku menggunakan tempat tersebut untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggan yang berasal dari luar Kampung Ambon.

"Ada kemungkinan transaksi di sini, bisa juga mengantar keluar (Kampung Ambon). Pengakuan mereka, biasa bertransaksi dengan masyarakat luar (Kampung Ambon), tidak ada (pelanggan) yang dari sini. Jadi pembeli datang ke sini dan mereka mendistribusikan ke luar," jelas Akmal.

Baca juga: Saat 3 Pemuda Curi Motor untuk Ditukar dengan Sabu Seharga Rp 800.000 di Kampung Ambon...

Kendati demikian, Akmal masih mendalami kemungkinan distribusi narkoba yang terjadi di dalam kawasan Kampung Ambon.

Sementara itu, kedua pelaku ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berpatroli siang itu.

"Kemarin hanya bersifat patroli, kami amankan karena dianggap mencurigakan," ujar Akmal.

Baca juga: 5 Peredaran Narkoba Besar Terbongkar Selama 3 Bulan Terakhir, Narkotika Senilai Rp 28,3 Miliar Diamankan

Dalam penggeledahan di kamar kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai.

"Diamankan barang bukti sabu sebanyak 81 paket seberat 79,7 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 33 juta, lima ponsel, dan dua timbangan digital," ungkap Akmal.

Polisi juga telah menyegel rumah kontrakan tersebut dengan garis polisi pada hari ini.

Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Izin Kampus Dicabut, STIE Tribuana Bantah Melakukan Pelanggaran Berat

Izin Kampus Dicabut, STIE Tribuana Bantah Melakukan Pelanggaran Berat

Megapolitan
KPI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

KPI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

Megapolitan
Kala Tower BTS Berdiri Tanpa Izin di Pekarangan Rumah Orang, Warga Menolak, Satpol PP Bertindak

Kala Tower BTS Berdiri Tanpa Izin di Pekarangan Rumah Orang, Warga Menolak, Satpol PP Bertindak

Megapolitan
Hadapi Tekanan Saat Beri Izin Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Pemimpin Harus Berani

Hadapi Tekanan Saat Beri Izin Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Pemimpin Harus Berani

Megapolitan
Demi Atasi Macet, Mungkinkah Jalan Raya Condet Diperlebar?

Demi Atasi Macet, Mungkinkah Jalan Raya Condet Diperlebar?

Megapolitan
Lurah Batu Ampar Akui Ada Orangtua 'Bandel' Turunkan Anak Sekolah di Pinggir Jalan, Bikin Jalan Raya Condet Macet

Lurah Batu Ampar Akui Ada Orangtua "Bandel" Turunkan Anak Sekolah di Pinggir Jalan, Bikin Jalan Raya Condet Macet

Megapolitan
Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…

Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…

Megapolitan
Beri Waktu Sebulan, Korban Minta Dirut Pertamina Datang dan Selesaikan Tanggung Jawab Kebakaran Depo Plumpang

Beri Waktu Sebulan, Korban Minta Dirut Pertamina Datang dan Selesaikan Tanggung Jawab Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Urusan yang Belum Selesai dari Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Korban Masih Perjuangkan Kompensasi

Urusan yang Belum Selesai dari Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Korban Masih Perjuangkan Kompensasi

Megapolitan
Tipu Muslihat 'Si Kembar' Penipu 'Preorder' iPhone, Tawarkan di Bawah Harga Pasar dan Barang Tak Kunjung Dikirim

Tipu Muslihat "Si Kembar" Penipu "Preorder" iPhone, Tawarkan di Bawah Harga Pasar dan Barang Tak Kunjung Dikirim

Megapolitan
Tiga Karyawan Minimarket di Ciracas Disekap Perampok, Uang Rp 50 Juta Raib

Tiga Karyawan Minimarket di Ciracas Disekap Perampok, Uang Rp 50 Juta Raib

Megapolitan
Serba-serbi Jakarta Fair 2023 14 Juni-16 Juli, Konser Musik Bertabur Bintang dan Akses Mudah

Serba-serbi Jakarta Fair 2023 14 Juni-16 Juli, Konser Musik Bertabur Bintang dan Akses Mudah

Megapolitan
10 Tempat Konser di Jakarta dan Sekitarnya

10 Tempat Konser di Jakarta dan Sekitarnya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko Bukan Badan Jalan | Pemilik Rumah Tak Tahu Ada BTS Ilegal di Pekarangan

[POPULER JABODETABEK] Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko Bukan Badan Jalan | Pemilik Rumah Tak Tahu Ada BTS Ilegal di Pekarangan

Megapolitan
Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun

Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com