Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur

Kompas.com - 28/07/2022, 22:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta angkat bicara soal keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN yakni mengabulkan gugatan Apindo dengan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang mengatur UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, upaya banding merupakan hak semua orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sekarang gini, banding adalah hak seluruh warga negara, mau Apindo, pengusaha, pemerintah, maupun pekerja, termasuk Pak Gubernur, melakukan banding dalam rangka mencari upaya hukum," kata Nurjaman saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Ajukan Banding, Pemprov Berharap UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan

Nurjaman mengatakan, sejauh ini Apindo berharap putusan PTUN dapat menyelesaikan masalah terkait UMP.

Sebab, Apindo dalam waktu dekat bakal membahas soal UMP 2023.

"Sandaran yang diusung oleh PTUN itu tadinya akan menjadi rujukan untuk kami, bahwa proses akan lebih mudah. Dan kami punya peluang untuk kami berbicara dengan semua komponen dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta," kata Nurjaman.

Saat ini Apindo masih menunggu memori banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum menerima memori banding dari PTUN," ucap Nurjaman.

Baca juga: Dua Kali Anies Penuhi Tuntutan Buruh soal UMP DKI Jakarta...

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berharap, dengan adanya upaya banding, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Baca juga: Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.

Berdasarkan informasi di situs resmi PTUN DKI Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies telah mengajukan banding dan menyerahkan memori banding pada Rabu kemarin.

Selain Anies, ada dua serikat buruh yang juga mengajukan banding, yakni Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPD FSP PAR REF) DKI Jakarta serta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi,dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) DKI Jakarta.

Kedua serikat buruh tersebut mengajukan banding pada Selasa (26/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com