Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022, dia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut terlibat dalam tindak terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Saat mendengar tuntutan jaksa itu, Munarman meresponsnya dengan tertawa. Sebab, Munarman mengira dirinya akan dituntut mati oleh jaksa.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, usai persidangan.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Merasa Tak Tertantang: Kami Pikir Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Munarman dalam persidangan yang digelar 6 April 2022.
Hakim menilai Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim memang berbeda pandangan dengan jaksa, sehingga vonis terhadap Munarman jauh lebih ringan dari tuntutan.
Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara itu, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.
"Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim.
Atas vonis tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya hukumannya diperberat jadi 4 tahun penjara.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.