DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari salah satu anggotanya yang berpura-pura menjadi pembeli uang palsu pada Jumat (15/7/2022).
"Dari informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli," kata Imran, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Kemudian, polisi menuju lokasi yang telah disepakati dan menangkap tersangka bernama Novi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6,5 juta.
"Tersangka Novi ditangkap di Jalan Raya Putri Tunggal, Tugu, Cimanggis, Depok dengan membawa barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp 100.000," kata Imran.
Setelah menangkap Novi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka di Tegal, Jawa Tengah.
Imran menuturkan, kedua tersangka, yakni Andi Mansyur dan Riza Garnita, berperan sebagai pembuat uang palsu.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal," ujar Imran.
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
Selain itu, kata Imran, salah satu dari tiga tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun. Bahkan, tersangka Andi ditangkap oleh jajaran Polres Depok pada kasus sebelumnya.
Kepada polisi, Andi mengaku telah memalsukan uang sejak 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.