Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 317,3 Juta di Depok

Kompas.com - 29/07/2022, 05:55 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari salah satu anggotanya yang berpura-pura menjadi pembeli uang palsu pada Jumat (15/7/2022).

"Dari informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli," kata Imran, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu hingga Ratusan Juta, Satu Tersangka Residivis

Kemudian, polisi menuju lokasi yang telah disepakati dan menangkap tersangka bernama Novi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6,5 juta.

"Tersangka Novi ditangkap di Jalan Raya Putri Tunggal, Tugu, Cimanggis, Depok dengan membawa barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp 100.000," kata Imran.

Pengembangan kasus

Setelah menangkap Novi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka di Tegal, Jawa Tengah.

Imran menuturkan, kedua tersangka, yakni Andi Mansyur dan Riza Garnita, berperan sebagai pembuat uang palsu.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal," ujar Imran.

Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita

Selain itu, kata Imran, salah satu dari tiga tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun. Bahkan, tersangka Andi ditangkap oleh jajaran Polres Depok pada kasus sebelumnya.

Kepada polisi, Andi mengaku telah memalsukan uang sejak 2019.

"Yang namanya Andi Mansyur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," ungkap Imran.

Peran pelaku

Imran mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka Riza bersama Andi Mansyur berperan sebagai pencetak pecahan uang Rp 100.000 dengan menggunakan printer.

"Tersangka Riza berperan mengoperasionalkan laptop dan printer untuk bahan mencetak uang palsu bersama Andi Mansyur," kata Imran.

Setelah dicetak Riza, Andi Mansyur menyempurnakan hasilnya dengan pewarna kemudian diedarkan.

"Andi berperan mewarnai dan menambahkan garis rata-rata air agar uang palsu terlihat sempurna kemiripannya atau finishing uang kertas tersebut," kata Imran.

Baca juga: Berkas Perkara Pengedar Uang Palsu Sindikat Jawa Timur Lengkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com