DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari salah satu anggotanya yang berpura-pura menjadi pembeli uang palsu pada Jumat (15/7/2022).
"Dari informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli," kata Imran, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Kemudian, polisi menuju lokasi yang telah disepakati dan menangkap tersangka bernama Novi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6,5 juta.
"Tersangka Novi ditangkap di Jalan Raya Putri Tunggal, Tugu, Cimanggis, Depok dengan membawa barang bukti berupa 65 lembar uang pecahan Rp 100.000," kata Imran.
Setelah menangkap Novi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka di Tegal, Jawa Tengah.
Imran menuturkan, kedua tersangka, yakni Andi Mansyur dan Riza Garnita, berperan sebagai pembuat uang palsu.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal," ujar Imran.
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
Selain itu, kata Imran, salah satu dari tiga tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun. Bahkan, tersangka Andi ditangkap oleh jajaran Polres Depok pada kasus sebelumnya.
Kepada polisi, Andi mengaku telah memalsukan uang sejak 2019.
"Yang namanya Andi Mansyur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," ungkap Imran.
Imran mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka Riza bersama Andi Mansyur berperan sebagai pencetak pecahan uang Rp 100.000 dengan menggunakan printer.
"Tersangka Riza berperan mengoperasionalkan laptop dan printer untuk bahan mencetak uang palsu bersama Andi Mansyur," kata Imran.
Setelah dicetak Riza, Andi Mansyur menyempurnakan hasilnya dengan pewarna kemudian diedarkan.
"Andi berperan mewarnai dan menambahkan garis rata-rata air agar uang palsu terlihat sempurna kemiripannya atau finishing uang kertas tersebut," kata Imran.
Baca juga: Berkas Perkara Pengedar Uang Palsu Sindikat Jawa Timur Lengkap
Sementara, tersangka Novi berperan sebagai pengedar uang palsu. "Novi sebagai pengedar uang palsu di daerah Tanggerang dan Depok," kata Imran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar. Dari tangan Andi, polisi mendapatkan satu ikat uang palsu seberat 7 kilogram siap potong.
"Barang bukti di Andi berupa satu ikat uang pecahan Rp 100.000, dengan berat 7 kilogram atau sebanyak 1.550 lembar siap potong," ujar dia.
Selain itu, polisi mendapati beberapa barang elektronik yang digunakan oleh tersangka Riza untuk mencetak uang palsu.
"Dari tersangka Riza berupa laptop, printer, botol tinta, harddisk, mouse dan keyboard yang digunakan untuk mencetak uang," ungkap Imran.
Baca juga: Pasutri asal Kediri Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Temanggung
Adapun dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan Rp 100.000," kata Imran.
Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.