Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Razia Odong-odong di Tangerang | Pemprov DKI Ajukan Banding UMP | Bappeda Depok Investigasi Remaja "SCBD"

Kompas.com - 29/07/2022, 06:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diramaikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota merazia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Lalu ada pula rencana investigasi oleh Kepala Bappeda Kota Depok Dadang Wihana yang berkaitan dengan fenomena "SCBD" yang menongkrong di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Berikut paparannya.

1. Razia Odong-odong di Tangerang

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Polres Metro Tangerang Kota merazia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian serupa terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong dan kereta api di Serang, Banten, menewaskan sembilan penumpang pada Selasa (26//7/2022).

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Sobari mengatakan, kepolisian menggelar razia lantaran kendaraan odong-odong tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Maraknya Odong-odong Penantang Maut di Jakarta Utara, Saling Salip Truk Kontainer

2. Upaya Banding Pemprov DKI Soal UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur

3. Bappeda Kota Depok Bikin Investigasi Remaja "SCBD"

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Dadang Wihana angkat bicara berkait fenomena "SCBD" alias remaja asal Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok yang menongkrong di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Menurut dia, penyematan "SCBD" yang disandingkan dengan Depok seakan-akan mendiskreditkan Pemkot Depok yang dinilai kurang menyediakan ruang publik.

Dadang mengatakan, para remaja yang berkumpul di Dukuh Atas untuk adu outfit dalam kegiatan "Citayam Fashion Week" bukan berasal dari Depok, melainkan dari Bojonggede, Kabupaten Bogor. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Pemkot Depok Terus Menyangkal Warganya Nongkrong di Dukuh Atas, Wali Kota hingga Kepala Bappeda Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com