Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Razia Odong-odong di Tangerang | Pemprov DKI Ajukan Banding UMP | Bappeda Depok Investigasi Remaja "SCBD"

Kompas.com - 29/07/2022, 06:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diramaikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota merazia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Lalu ada pula rencana investigasi oleh Kepala Bappeda Kota Depok Dadang Wihana yang berkaitan dengan fenomena "SCBD" yang menongkrong di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Berikut paparannya.

1. Razia Odong-odong di Tangerang

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Polres Metro Tangerang Kota merazia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian serupa terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong dan kereta api di Serang, Banten, menewaskan sembilan penumpang pada Selasa (26//7/2022).

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Sobari mengatakan, kepolisian menggelar razia lantaran kendaraan odong-odong tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Maraknya Odong-odong Penantang Maut di Jakarta Utara, Saling Salip Truk Kontainer

2. Upaya Banding Pemprov DKI Soal UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur

3. Bappeda Kota Depok Bikin Investigasi Remaja "SCBD"

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Dadang Wihana angkat bicara berkait fenomena "SCBD" alias remaja asal Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok yang menongkrong di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Menurut dia, penyematan "SCBD" yang disandingkan dengan Depok seakan-akan mendiskreditkan Pemkot Depok yang dinilai kurang menyediakan ruang publik.

Dadang mengatakan, para remaja yang berkumpul di Dukuh Atas untuk adu outfit dalam kegiatan "Citayam Fashion Week" bukan berasal dari Depok, melainkan dari Bojonggede, Kabupaten Bogor. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Pemkot Depok Terus Menyangkal Warganya Nongkrong di Dukuh Atas, Wali Kota hingga Kepala Bappeda Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com