Setelah itu, AH akan mengunggahnya ke Snackvideo untuk mendapatkan keuntungan dari banyaknya penonton konten tersebut.
"Jadi dia mengikuti video yang dimunculkan di akun opposite ini, kemudian dia juga punya aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, kemudian dia juga punya aplikasi yang bisa mengubah suara," ungkap Auliansyah.
Baca juga: Saat Para Kreator Mendulang Untung dari Citayam Fashion Week, Banyak Konten Baru Dihasilkan...
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Auliansyah menegaskan bahwa penyidik juga akan menelusuri siapa admin atau pengelola akun @opposite6890, dan memprosesnya secara hukum
"Akun ini kan boleh kami bilang akun enggak jelas. Kami sedang telusuri siapa adminnya ini. Nanti kalau kami sudah dapatkan adminnya, tentunya kami akan proses hukum yang bersangkutan," kata Auliansyah.
Di sisi lain, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya aktor intelektual yang memberi perintah kepada AH untuk membuat konten ujaran kebencian dan berita bohong.
"Sedang kami dalami. Nanti kalau memang ada perkembangan, nanti kami akan infokan lagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.