JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang pembuat konten yang diduga bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.
Kreator konten berinisial AH (24) ditangkap di kawasan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (27/7/2022) siang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga Jakarta Selatan yang khawatir dengan unggahan konten di akun media sosial Snack Video @rakyatjelata98.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sebagian besar konten yang diunggah akun itu bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat publik.
Salah satunya adalah video yang menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.
Setelah diselidiki, akun tersebut dikelola oleh AH yang tinggal di kawasan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," kata Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku membuat dan mengunggah konten bernada ujaran kebencian untuk mendapatkan uang.
Zulpan menuturkan, AH akan mendapatkan uang setiap kali mengunggah konten ke media sosial Snackvideo.
"Yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena motif ekonomi," kata Zulpan. "Tersangka ini setiap mengupload video akan mendapatkan uang dari Snackvideo," tutur dia.
Baca juga: Motif Pembuat Video Ujaran Kebencian ke Kapolda Metro Jaya: Dapat Uang jika Konten Viral
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, AH juga bakal mendapat keuntungan yang lebih besar apabila konten miliknya viral dan ditonton oleh banyak orang.
"Untuk berapa keuntungan yang didapatkan pelaku tergantung berapa banyak yang menonton. Kisaran minimalnya Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per konten," kata Auliansyah.
Hal itulah yang menjadi alasan AH memilih membuat dan mengunggah konten kontroversial. Padahal, informasi yang disebarkan oleh pelaku belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepada penyidik, AH mengaku mendapatkan materi dan bahan untuk membuat konten dari akun Twitter dan channel aplikasi Telegram bernama @opposite6890.
Content creator asal Bandung itu kemudian akan mengolah informasi dan mengedit foto serta video dari akun @opposite6890.
Setelah itu, AH akan mengunggahnya ke Snackvideo untuk mendapatkan keuntungan dari banyaknya penonton konten tersebut.
"Jadi dia mengikuti video yang dimunculkan di akun opposite ini, kemudian dia juga punya aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, kemudian dia juga punya aplikasi yang bisa mengubah suara," ungkap Auliansyah.
Baca juga: Saat Para Kreator Mendulang Untung dari Citayam Fashion Week, Banyak Konten Baru Dihasilkan...
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Auliansyah menegaskan bahwa penyidik juga akan menelusuri siapa admin atau pengelola akun @opposite6890, dan memprosesnya secara hukum
"Akun ini kan boleh kami bilang akun enggak jelas. Kami sedang telusuri siapa adminnya ini. Nanti kalau kami sudah dapatkan adminnya, tentunya kami akan proses hukum yang bersangkutan," kata Auliansyah.
Di sisi lain, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya aktor intelektual yang memberi perintah kepada AH untuk membuat konten ujaran kebencian dan berita bohong.
"Sedang kami dalami. Nanti kalau memang ada perkembangan, nanti kami akan infokan lagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.