JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyelidiki laporan pakar telematika Roy Suryo terhadap tiga akun yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tapi ini terus dicari," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Pertimbangan Penyidik, Penahanan Roy Suryo Belum Perlu Dilakukan
Namun, Zulpan memastikan sampai saat ini belum ada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dilayangkan Roy Suryo.
Menurut Zulpan, penyidik tetap menindaklanjuti laporan tersebut meski Roy Suryo selaku pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Kalau penghentian penyelidikan itu SP3, kan ini belum dihentikan penyelidikannya, masih dilakukan penyelidikan," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Roy melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Roy melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar meme stupa Candi Borobudur.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," tutur Pitra.
Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Adapun Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Roy dilaporkan karena mengunggah ulang meme tersebut. Ia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang meme disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.