BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pengeroyokan terhadap security atau petugas keamanan di Bekasi Barat, Kota Bekasi, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Sebanyak lima orang bernama Fahrul, Tona, Dano, Saipe, dan Hayan ditangkap setelah melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan tersebut, Senin (25/7/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan kronologi dugaan penyerangan tersebut.
"Jadi, awalnya pada Senin, pelaku Fahmi dan Fahrul dalam keadaan mabuk datang untuk membeli minuman keras. Sesampainya di kios, karena pelayanan kurang baik, Fahmi dan Fahrul itu tersinggung," bebernya.
Baca juga: Sekitar 1.000 Bangku di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Dirusak oleh Suporter Sepak Bola
Mereka kemudian bersitegang dengan penjual miras. Saat itu dua orang lain yang merupakan rekan mereka, yakni Doni dan Hayan, datang untuk melerai.
Usai dilerai, mereka pun mendapatkan miras yang mereka inginkan dan kembali ke tempat mereka biasa berkumpul.
"Saat berkumpul, tersangka Doni merasa jam miliknya hilang dan Doni bersama dengan Hayan, berniat kembali ke warung miras tersebut untuk mencari jam tangan yang hilang," ujar Hengki.
Saat hendak menuju warung, mereka pun diteriaki oleh seorang satpam dengan nada yang kasar.
Baca juga: 1.000 Kursi Stadion Wibawa Mukti Rusak, Pemkab Bekasi: Dipakai Suporter Lompat-lompat, Berdiri...
"Mereka berdua yang mendengar hinaan itu lalu kembali ke tempat mereka berkumpul untuk memanggil rekan-rekannya untuk memukuli sang security," ungkap Hengki.
Lengkap dengan penutup wajah dan beberapa senjata tajam serta benda tumpul, pelaku yang berjumlah tujuh orang itu kemudian melancarkan aksinya dan memukuli sang satpam dan empat warga lain.
Akibat penyerangan tersebut, tiga orang korban mengalami luka memar, sementara dua orang korban lainnya mengalami luka bacok akibat sabetan senjata sajam.
"Beberapa barang bukti berupa dua buah senjata tajam seperti mandau dan parang turut diamankan. Ini pakaian korban juga ada disini sebagai barang bukti," imbuh Hengki.
Hengki mengungkapkan, dua orang pelaku penggeroyokan hingga kini belum ditangkap dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (dpo).
Sementara lima orang yang ditangkap, akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun hukuman penjara.
"Ancaman sembilan tahun penjara, ya," ucap Hengki singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.