JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi buruh ikut mengajukan banding atau banding intervensi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, setidaknya ada dua organisasi buruh yang mengajukan banding intervensi.
Kedua organisasi itu adalah DPD Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi DKI dan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) DKI.
Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal mengatakan, pengajuan banding intervensi oleh sejumlah organisasi buruh itu memang diperbolehkan.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur
"Diperbolehkan oleh hukum, namanya intervensi banding, agar buruh tidak dirugikan oleh keputusan MA," kata Said, yang juga merupakan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Oleh karena itu, lanjut Saiq, KSPI dan Partai Buruh mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding.
"Serikat pekerja juga banding intervensi," kata Said.
Said menambahkan, sudah ada lima serikat pekerja yang resmi mengajukan banding intervensi ke MA.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding ini, nilai UMP yang telah diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Baca juga: Pemprov Ingin UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan, Apindo Ajukan Kontra Memori Banding
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.
Baca juga: Kisah Cinta Mutiara-Ali yang Mengulang Kisah Anies-Fery, Sama-sama Bertemu di Kampus
Sebelumnya diberitakan, KSPI dan beberapa elemen buruh meminta Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Selain itu, Anies diminta mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.