JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial A menjadi korban penjambretan di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
Mulanya, A beserta dua rekannya sedang menumpang bajaj. Kemudian datanglah dua pelaku yang mengendarai satu motor dari belakang.
"(Pelaku) langsung mengambil tas yang dipegang korban. Tas tali korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak, 'maling'," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pejaringan Kompol Ratna Quratul Aini lewat keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Polisi: Dua Jambret di Kebon Jeruk Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Slot
Pada saat bersamaan, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Penjaringan sedang melakukan observasi wilayah. Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap.
Kedua pelaku, yang berinisial TA dan AL, kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan.
"Peran pelaku, yakni TA membawa motor (joki) dan AL yang mengambil tas korban," kata Ratna.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual ke penadah berinisial MN.
Baca juga: Setelah Jambret Ponsel Anak SMP, 2 Pelaku Alami Kecelakaan 2 Km dari Lokasi
MN kemudian berhasil ditangkap dua jam kemudian.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MN dijerat Pasal 480 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.