JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa saksi lain terkait kasus yang menyeret penyanyi Nindy Ayunda soal dugaan penyekapan terhadap eks sopirnya, Sulaiman.
Pemeriksaan saksi lain itu untuk mencari titik terang kasus dugaan penyekapan tersebut.
"Pasti, pasti akan ada saksi-saksi lain akan kami periksa, terutama saksi-saksi yang terdekat, yang melihat dan mengetahui," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Statusnya Masih Saksi Dugaan Penyekapan Sopir
Nindy Ayunda sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan.
Saat ditanyakan hasil pemeriksaan Nindy, Nurma belum dapat menjelaskan dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
"Sementra masih dilakukan pemeriksaan. Itulah makanya kami meminta keterangan dari saudari N (untuk mengetahui kebenaran penyekapan)," ucap Nurma.
Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Sebelumnya, Nindy telah dilaporkan ke polisi oleh Rini Diana. Rini merupakan istri dari Sulaiman yang tak lain merupakan eks sopir pribadi Nindy.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, telah menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"(Kami bawa) bukti video, yang pertama. Yang kedua, saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor," kata Fahmi.
Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Medis Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Kedatangan Fahmi juga untuk menanyakan perihal kasus yang melibatkan Nindy Ayunda.
Nindy disebut sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak datang, itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP," tutur Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.