JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution membantah bahwa ijazah sarjana hukum yang dimilikinya palsu.
Dia menegaskan bahwa ijazah tersebut sahih dan dapat dibuktikan keasliannya.
Razman menyampaikan hal itu menanggapi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang melaporkan dirinya atas dugaan pemalsuan ijazah.
"Iyalah (asli). Eh yang palsu itu kalau gua cetak di Pasar Pramuka. Itu baru palsu," ujar Razman saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Menurut Razman, ijazah sarjana hukum miliknya yang dipermasalahkan oleh pelapor, tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Jadi kalau mau tahu tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2DIKTI sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data," kata Razman.
"Itu ada recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua (data) ijazah dan mahasiswanya," sambung dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan di Ancol
Diberitakan sebelumnya, Razman dilaporkan oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili DPP KAI.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.